Selasa, 15 Mei 2012

Mendagri: Kami Menghormati Proses Hukum
 
 Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
JAKARTA  -- Pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu sedianya dilangsungkan Selasa (15/5/2012) pagi. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membatalkannya setelah terbit putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta pelantikan ditunda.
"Saya baru terima putusan sela PTUN pukul 19.30, Senin (14/5/2012). Karena putusan sela tidak dapat dibanding dan kami harus menaati hukum, saya mngirim radiogram kepada DPRD Bengkulu untuk membatalkan pelantikan," tutur Gamawan, Selasa (15/5/2012) di Jakarta.
Pelantikan Junaidi menjadi gubernur definitif akan dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2012. Keputusan ini muncul setelah vonis Agusrin berkekuatan hukum tetap (inkraaght).
Mahkamah Agung memutuskan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Agusrin yang Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu. Dalam putusan kasasi, Agusrin dinyatakan terbukti korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bengkulu tahun anggaran 2006. Namun, Agusrin mengajukan peninjauan kembali ke MA.
"Setelah putusan inkraaght, eksekusi dilakukan tanpa harus menunggu peninjauan kembali. Tidak ada pula alasan bagi kami untuk tidak melantik wakilnya sampai berakhir sisa masa jabatan," jelas Gamawan.
Agusrin juga menggugat Keppres Nomor 48/P Tahun 2012 ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan yang disampaikan pada 14 Mei 2012, Agusrin juga meminta putusan sela (provisi) berupa penundaan tindak lanjut dari keppres tersebut. Hari itu pula, terbitlah putusan sela dan pelantikan Junaidi Hamsyah dibatalkan.
Mendagri yang sedianya berangkat dari Jakarta ke Bengkulu, Selasa (15/5/2012) pagi, membatalkan keberangkatan.
Sidang paripurna DPRD Bengkulu tetap diselenggarakan dan hanya diisi dengan pembacaan radiogram Mendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, kendati pelantikan dibatalkan, pemerintahan tetap berjalan. Junaidi tetap menjabat pelaksana tugas Gubernur Bengkulu. Ketika proses hukum berlangsung lama, pemerintahan di Bengkulu akan terus dipimpin seorang pelaksana tugas gubernur. Kewenangannya pun terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar