Rabu, 09 Mei 2012

Nunun Hadapi Vonis Pagi Ini
Terdakea Nunun Nurbaetie mendengarkan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/4/2012). Nunun mengungkapkan peranan mantan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom dalam kasus suap anggota DPR melalui pledoi pribadi yang dibacakanya sendiri.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, Rabu (9/5/2012). Pembacaan putusan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
Salah satu pengacara Nunun, Mulyaharja mengatakan, kliennya dalam kondisi relatif sehat dan siap menghadapi vonis. Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Nunun menjelang vonisnya. "Harapannya sih Ibu (Nunun) diputus bebas, karena sebagaimana kita ketahui, dakwaan dan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) hanya bersandar pada keterangan Arie Malangjudo," kata Mulya saat dihubungi, Selasa (8/5/2012).
Keterangan Arie Malangjudo yang dijadikan dasar tuntutan jaksa, katanya, berdiri sendiri dan tidak memiliki nilai. "Sehingga secara yuridis kesaksian AM (Arie Malangjudo) tidak punya nilai apalagi tidak berkesesuaian dengan saksi saksi lain, dan juga telah dibantah oleh keterangan ibu NN (Nunun Nurbaeti)sendiri selaku terdakwa," ungkap Mulya.
Dalam persidangan, saksi Arie Malangjudo, mantan direktur operasional di PT Wahana Esa Sembada mengaku diperintah Nunun untuk membagi-bagikan tanda terima kasih ke anggota dewan berupa cek perjalanan yang dibungkus kantong belanja.
Menurut tim jaksa penuntut umum KPK dalam repliknya, keterangan Arie tersebut bernilai membuktikan kalau Nunun memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004.
Keterangan Arie juga dianggap kesesuaian dengan saksi Ngatiran, office boy di kantor Nunun yang mengaku diminta mengantarkan kantong-kantong belanja berisi cek perjalanan ke ruangan Arie sekitar Juni 2004.
Jaksa pun menuntut Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan. Nunun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi oleh Miranda S Goeltom. Perbuatannya itu dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim jaksa juga meminta uang Rp 1 miliar Nunun dirampas negara. Uang tersebut merupakan hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan yang masuk ke rekening pribadi Nunun.