Jumat, 04 Mei 2012

KPK Telusuri Pemberi Suap Angie
Angelina Sondakh 
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak yang diduga menyuap Angelina Sondakh terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik KPK kemungkinan tengah menelusuri jejak si pemberi suap tersebut.
"Kemungkinan penyidik sudah tahu, kemungkinan juga sedang dicari," kata Johan di Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Menurut Johan, bisa jadi pihak yang memberi suap ke Angelina tersebut adalah auktor yang terlibat dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011. Mengingat, kasus suap yang menjerat Angelina ini, katanya, merupakan pengembangan kasus wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek wisma atlet SEA Games yang dibawahi Kemepora, dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah.
Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angie, mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan nilai proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora mencapai Rp 191 miliar. Dalam persidangan kasus wisma atlet SEA Games terungkap kalau Grup Permai (perusahaan Nazaruddin) menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebagai biaya belanja proyek wisma atlet SEA Games.